KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menentukan dua tersangka dari pengembangan persoalan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 yang menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.

“Terkait bersama pengembangan tersebut, KPK telah menentukan Olympus Slot 2 tersangka penyelenggara negara bersama inisial HK dan YA,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Dua tersangka baru berikut dikira jalankan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul bersama alat bukti yang cukup.

Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru dapat disampaikan secara formal lewat konferensi persnya.

“Proses penyidikan waktu ini tetap berjalan, di antaranya bersama pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” imbuh Tessa.

Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah dengan sebutan lain Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta mengenai dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina terhadap periode 2011-2014.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan bersama pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan memastikan menurut hukum bersalah jalankan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah dengan sebutan lain Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding sehabis dinyatakan bersalah atas persoalan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan pada mulanya divonis sembilan tahun penjara.

“Tim advokat dapat banding,” ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Mantan Bupati Langkat KPK Sita Uang Rp22 Miliar

Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.

“Karena turut ‘tertidur’ hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya,” tegas dia.

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta mengenai dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina terhadap periode 2011-2014.

KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk slot bet 100 tidak mengajukan banding mengenai beban duit pengganti terhadap

Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan

dalam persoalan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hal berikut menindaklanjuti putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang tidak menyertakan duit pengganti dalam putusannya.

“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding,”

kata juru berkata KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengatakan jaksa KPK telah menyita salianan dari putusan Karen

di PN Jakarta Pusat, dan setelahnya dapat dipelajari untuk jadi memori banding.

“Siang ini terhitung mahjong slot teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk menyita salinan

lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *