Mantan Hakim Kembali Ditahan Agung Gazalba Saleh

Mantan Hakim Kembali Ditahan Agung Gazalba Saleh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lagi menghambat slot mahjong ways mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini di ambil sesudah Majelis Hakim menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gazalba dan tim kuasa hukumnya.

“Jadi terasa hari ini Pak Gazalba Saleh lakukan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi,” tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/7/2024).

Gazalba bakal lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba menghendaki Majelis Hakim pertimbangkan agar kliennya tidak di tahan mengingat Gazalba miliki domisili dan pekerjaan yang jelas.

Senada, Gazalba pun ikut menghendaki agar permintaan yang di ajukan lengkap secara tertulis itu di kabulkan Majelis Hakim.

“Yang Mulia, mohon di pertimbangkan surat berasal dari penasihat hukum saya,” ucap Gazalba layaknya dikutip berasal dari Antara.

Meskipun demikian, Majelis Hakim senantiasa mengabulkan slot gacor permintaan penahanan berasal dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Fahzal mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan setelah itu dapat di ajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.

“Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kecuali tersedia permintaan silahkan bertujuan ke Ketua Pengadilan,” ujar Fahzal.

Di dakwa Menerima Gratifikasi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta udah perlihatkan surat dakwaan KPK pada Gazalba Saleh mencukupi syarat formal dan materiil, agar persidangan dapat di lanjutkan. PT DKI Jakarta juga utamakan pentingnya melanjutkan persidangan mengingat nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Gazalba udah memasuki pokok perkara dan perlu di buktikan lebih lanjut.

Gazalba di dakwa menerima gratifikasi dan lakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) bersama dengan total senilai Rp 25,9 miliar perihal penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan gratifikasi meliputi 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar sepanjang periode 2020-2022.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana di dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah di ubah bersama dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor

Ketua pas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebut putusan keluaran macau sela hakim tingkat pertama yang membebaskan Gazalba Saleh perlihatkan terdapatnya kekacauan di dalam sistem peradilan.

Hal itu juga sebagaimana termaktub di dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet jaksa KPK.

“Pernyataan bahwa tersedia pertimbangan hukum majelis hakim banding perlihatkan bahwa produk putusan sela itu mengundang kekacauan di dalam sistem peradilan, itu yang kita maksudkan, bahwa kita setuju bersama dengan pertimbangan itu. Kami setuju bersama dengan pertimbangan di maksud, kita mengapresiasi pertimbangan di maksud,” ujar Nawawi pas konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pegi Setiawan

Nawawi mengaku kaget bersama dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba tambah mempermasalahkan dugaan terdapatnya kecacatan administrasi.

Padahal hakim yang di maksud juga sebelum-sebelumnya pernah mengadili perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Ini yang kita katakan, ini bakal amat mengakibatkan terganggunya sistem praktek peradilan,” tegas Nawawi.

“Dalam sebuah duplik atau materi pleidoi berasal dari seorang terdakwa pada beberapa pas kemarin hingga menyetir produk putusan sela ini di di dalam duplik atau pledoinya,” sambung dia.

KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketiga hakim PN Jakpus di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketiga hakim yang mengatasi perkara Gazalba, yaitu Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

“Saya bakal menghendaki pernah penjelasan berasal dari protokol kami. Kalau udah tersedia respons bagaimana pada laporan pengaduan yang kita layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” kata ketua pas KPK, Nawawi Pomolango, pas konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dalam laporannya, Fahzal Cs di duga mengarahkan jaksa penutut lazim KPK untuk mengamini keputusan sela majelis hakim. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik.

“Kami lihat bahwa majelis hakim di dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut lazim kita untuk ikuti isikan putusan yang mereka,” kata Nawawi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *