Napi Lapas Cipinang Ancam Sebarkan Foto Anak di Bawah Umur – MA yang merupakan napi Lapas Cipinang memeras orang tua korban bersama dengan menghendaki duit Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Narapidana Lapas Cipinang menipu anak di bawah umur. Modusnya, roulette online pakai identitas palsu untuk memperdaya lawan model atau dikenal bersama dengan love scamming.
Kasus ini diungkap oleh Polda Jabar berkerjasama bersama dengan Kalapas LP Cipinang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka dalam persoalan ini adalah seorang narapidana berinisial MA.
Jules menyebut, MA memeras anak di bawah usia inisial AN (13) bersama dengan mengancam menyebarkan foto dan juga video vulgar korban ke di kelompok WhatsApp.
Kejadian itu bermula sementara korban AN berteman bersama dengan seorang pria via media sosial instagram. Kepada AN, pemilik akun @cakr_alv mengaku bernama C. Komunikasi berlanjut via aplikasi WhatsApp.
“Beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024,” kata Jules dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Jules mengatakan, AN awalannya tidak menceritakan perkenalan kepada orangtuanya. Hubungan mereka berdua diketahui usai orangtuanya menerima pesan WhatsApp berasal dari nomer tak dikenal. Pesan itu dikirimkan terhadap Sabtu 8 Juni 2024.
Kepada orangtuanya, AN kemudian mengaku dulu mengirimkan foto dan video tanpa pakaian kepada pemilik akun @cakra_alv.
“Pesan WhatsApp bersama slot777 gacor dengan nomer yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya AN tanpa busana,” kata Jules.
Jules mengatakan, pelaku MA memeras orang tua korban bersama dengan menghendaki duit Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Tak cuma itu, Jules menambahkan, pelaku termasuk sebabkan kelompok WhatsApp isinya korban dan empat orang temannya. Bahkan, profile picture kelompok WhatsApp pakai foto AN tanpa busana.
Ayah Korban Transfer Uang
Pelaku konsisten menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk menghendaki duit bersama dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video AN yang bermuatan asusila, lantas ayahnya menuruti permintaan pelaku bersama dengan mentransfer duit sebesar Rp100 ribu,” ujar dia.
Atas perihal ini, MA dijerat Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : https://lotusthaisingapore.com
“Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27 b ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dipidana bersama dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Jules.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik membenarkan ada peristiwa tersebut. Dia mengklaim, pihaknya langsung melakukan tindakan cepat lakukan kontrol awal terhadap tersangka MA.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap terhadap 25 Juni 2024,” ucap Prayer sementara dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Pelaku Dipindah ke Nusakambangan
Sementara itu, Prayer menjelaskan MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Raja SGP Toto Kelas II.A Karanganyar Nusakambangan sejak Minggu 30 Juni 2024. Hal ini, kata dia merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi persoalan ini.
“Dan untuk mengimbuhkan efek jera kepada para Warga Binaan di mana saja berada yang lakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan lebih-lebih di dalam lingkungan Lapas yg mampu berdampak terhadap Nama baik Institusi Permasyarakatan,” ujar dia.
Terkait ada pemanfaatan telephone genggam di dalam Lapas, Prayer menegaskan, Prayer menjawab, pihaknya rutin lakukan razia benda terlarang di dalam Lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kombinasi yang bersinergi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ke depan, akan memperkuat kontrol badan dan barang kepada tiap-tiap pengunjung yang memasuki Lapas Kelas Cipinang, dan juga lakukan kegiatan penggeledahan di masing-masing blok dan kamar hunian.