Sidang Pledoi Pembelaan SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus

Sidang Pledoi Pembelaan SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut terima banyak tudingan berasal dari beragam pihak. Salah satunya di tuduh kabur terhadap awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu dia ungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Mulai berasal dari berita bohong (hoax) bahwa aku menghilang dan melarikan diri situs judi slot terbaik dan terpercaya no 1 terhadap pas melaksanakan tugas negara di luar negeri hingga terhadap hal-hal yang menurut aku melampaui batas-batas ke-adaban penduduk Indonesia. Hal berikut memicu aku hampir merasa putus asa mengingat aku selama ini cuma bermaksud untuk bekerja menambahkan pengabdian paling baik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun bagian masyarakat,” ucap SYL di ruang sidang.

Tuduhan sesat tetap terkapitalisasi, seolah-olah aku sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal berikut aku yakini di rangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh cii-ciri aku dan barangkali juga bermaksud untuk mempengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan perkara ini dan lebih-lebih terlihat ada yang menginginkan melacak popularitas terhadap kasus ini,” pungkas Syahrul Yasin Limpo.

Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menghambat tangis pas baru membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL di tuntut penjara 12 th. oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga : Wanita Di Temukan Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung

Awalnya, Syahrul mengutarakan kondisinya yang udah berusia 70 tahun. Dia mengatakan, kinerja terhadap tubuhnya ikut menurun.

“Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan,

Di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mempunyai kandungan guntur dan petir bagi saya,” kata SYL di ruang sidang.

“Betapa susah memicu nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 th. pas ini,

di mana keadaan berikut udah melemahkan tingkat kekuatan fokus dan memori aku dalam menyusun kata-kata,” sambung dia dengan suara sesenggukan.

Dia juga menyinggung terdapatnya pembentukan framing kepadanya yang mesti terseret-seret korupsi oleh KPK. Hal berikut ikut berimbas kepada keluarganya.

SYL Di tuntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri togel hongkong Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 th.

Penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersifat pidana penjara selama 12 tahun,”

Ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)

ia di anggap bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut melanggar sebagaimana

Dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah di ubah dengan

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga ikut memperberat hukuman Syahrul dengan di tuntut membayar denda Rp500 juta.

“Apabila terdakwa tidak dapat slot gacor maxwin membayarkannya maka dapat di ganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap Jaksa.

Dalam dakwaannya, SYL udah melaksanakan pemerasan terhadap

Anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan terima suap sebanyak Rp40 miliar berkenaan gratifikasi jabatan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 th.

Penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersifat pidana penjara selama 12 tahun,”

Ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)

ia di anggap bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut melanggar

Sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana udah di ubah dengan gates of olympus Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 berkenaan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab

Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *