Polisi Jerat Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL

Polisi Jerat Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL – Polisi rupanya tidak hanya menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama pasal pemerasan saja. Tapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama pasal 36 juncto Pasal 65 yang di sebutkan tiap tiap anggota KPK yang melanggar keputusan di pidana bersama pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal itulah yang menyebabkan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkesan lambat.

Hal itu di ungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di dalam keterangannya di kutip Sabtu (6/7/2024).

Di jelaskan, kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara, agar penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga di kerjakan oleh Firli.

“Karena sebetulnya tempo hari Pasal 36 agak belakang kami fokus tempo hari di pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar dia.

Terkait perihal ini, penyidik Polda Metro akan mengintensifkan koordinasi bersama jaksa agar meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

“Semuanya harus koordinasi hal-hal yang belum di penuhi langsung di penuhi, keterangan-keterangan apa yang di perlukan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” ucap dia.

Dalam kasus larangan pejabat KPK bersua bersama pihak berperkara, Karyoto meminta penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya langsung naik berasal dari langkah penyelidikan ke langkah penyidikan.

“Ya di inginkan begitu nanti saya cek ulang ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36,” tandas dia.

Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala di dalam Kasus

Polisi menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senantiasa bejalan. Dalam kasus ini, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Safri Simanjuntak memastikan, tak menemui halangan di dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga : Ketua Umum Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly

“Tidak tersedia halangan di dalam penanganan penyidikan pas ini dan kami jami penyidikan di dalam penanganan perkara a quo bebas berasal dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan, penyidik tengah mengusahakan mengebut penyelesaian berkas. Dia menjamin penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jadi saya kira itu, bahwa profesional berarti adalah prosedural dan tuntas. Insyaallah kami akan tuntaskan ini,” ucap dia.

Gelar Perkara

Sebelumnya, penyidik jalankan gelar perkara penetapan tersangka terhadap hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya di temukannya bukti yang lumayan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli di kira jalankan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjalin bersama jabatannya berkaitan penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun pas tahun 2020 sampai bersama 2023.

Dalam kasus ini, Firli di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di sempurnakan bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berkenaan pergantian atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 berkenaan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *