Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina

Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami persoalan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Dalam penyidikan persoalan itu, mantan slot server thailand super gacor Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ikut di cek penyidik KPK.

“Hari ini, Rabu (3/7/2024), pengecekan saksi dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014,” kata juru berbicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di dalam keterangannya.

Tessa menyebut Dahlan Iskan di cek sebagai saksi di dalam perkara itu di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dahlan, saksi lain yang terhitung ikut di cek yakni Yudha Pandu Dewanata.

Sebelumnya, KPK kembali memastikan dua tersangka berasal dari pengembangan persoalan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) th. 2011-2021 yang menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK udah memastikan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru berbicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Dua tersangka baru selanjutnya di anggap melakukan kelakuan melawan hukum. Lalu di susul dengan alat bukti yang cukup.

Hanya saja Tessa enggan membeberkan identitas dua tersangka yang di maksud dan baru akan di sampaikan secara formal melalui konferensi pers.

“Proses penyidikan sementara ini masih berjalan, spaceman di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” kata Tessa.

Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di dalam Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di vonis 9 th. penjara serta denda Rp500 juta mengenai dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara sepanjang 9 th. dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,

” ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono di dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca Juga : Suami Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Sebagaimana di atur dan di ancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Karen Agustiawan Ajukan Banding

Karen Agustiawan menentukan mengajukan banding setelah di nyatakan bersalah atas

Persoalan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan di awalnya di vonis sembilan th. penjara.

“Tim advokat akan banding,” ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).

Menurut Luhut, putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim tidak miliki hati. Sebab tidak tersedia keharusan bagi kliennya di jatuhi pidana penjara sepanjang sembilan tahun.

“Karena ikut ‘tertidur’ hukum dan hati nurani di dalam putusan itu. Tidak tersedia kelakuan dan conflict of interest di nyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak tersedia rugi dinyatakan tersedia kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak di bahas. Dan lain sebagainya,” tegas dia.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *