Kekerasan Seksual Hingga Pembunuhan Sadis Siswi SMP Yuyun – Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengungkapkan, usai membunuh SB (65), Dominggus (30) lalu membuang jasad korban ke dalam sumur. Pelaku pun kemudian memerkosa T (45) yang merupakan mantan kekasihnya. Ngajib menjelaskan, dari hasil penyelidikan, awalnya pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap ibu mantan kekasihnya yang berinisial SB.
“Kemudian setelah dilakukan penganiayaan, setelah itu dibuang ke sumur,” kata Ngajib kepada awak media di Mapolres Makassar Jl Kerung-Kerung Setelah itu, pelaku langsung masuk kembali ke rumah korban dan melakukan pengancaman terhadap T (45). “Saat melakukan ancaman, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali. Karena ini dilakukan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, selain korban diperkosa, korban juga ditikam di bagian slot online resmi ulu hati dan tangan sebelah kirinya dengan menggunakan pisau. “Setelah itu pelaku melarikan diri,” bebernya. Ngajib menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku dan korban T sudah menjalin hubungan asmara sejak 2018.
“Ada rencana pelaku melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban sehingga kita kenakan pasal utama Pasal 340 jo Pasal 338. Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Dominggus (30) pelaku penganiyaan dan pembunuhan sadis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil ditangkap di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros malam.
“Motifnya cemburu menganggap bahwa korban (T) melakukan hubungan dengan pria lain, sedangkan pelaku sudah beristri dan dari keterangan pelaku karena sudah beristri makanya korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku,” kata Ngajib kepada awak media di Mapolres Makassar Jl Kerung-Kerung.
Baca juga : Inilah 4 Daftar Wisata Air Terjun Di Rumania Dengan Pemandangan Terbaik
Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun
Kasus ini bermula ketika Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya. Setelah insiden itu, kepolisian menahan 14 tersangka pelaku. Pada Mei lalu, sebanyak tujuh orang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Kini, dengan dijatuhinya hukuman terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis. Adapun seorang tersangka bernama Firman masih buron. Meski sempat sepi dari publikasi, kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menuntut pelakunya kasus tersebut dihukum mati. Bahkan Presiden Joko Widodo melalui Twitter juga mengungkap duka atas meninggalnya Yuyun, “Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya.
Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan.” Beberapa pekan setelah slot qris kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di dalam Perppu itu, memuat beragam hukuman, termasuk kebiri kimia.
Pandangan Masyarakat Terhadap Korban Yuyun
Yana menggambarkan putrinya sebagai siswi yang cerdas. “Walau kami orang upahan bapaknya nguli, tapi cita-citanya jadi guru. Sekolah dari SD sampai SMP juara terus, dan dapat piagam,” kata Yana. Dia mengatakan Yuyun juga rajin salat dan mengaji. “(Saya sering pesan) Salat yang rajin, kita orang gak punya, cuma bisa minta sama Allah.” Samitum, yang tinggal di sebelah rumahnya juga menambahkan bahwa selama hidupnya gadis kecil itu tidak pernah nakal.
“Dia gadis yang ceria, tidak banyak berulah, ramah juga sama temannya. Rata-rata keluarga disini sayang semua sama dia.” Yana mengingat janji terakhirnya pada anak perempuannya itu, yaitu membelikan handphone android yang sangat dia inginkan. Dulu, karena kondisi keluarga tidak mampu, kedua orang tuanya tidak bisa mengabulkannya.
“Nak, lebih baik kita beli papan buat rumah, dari pada hape. Belajarlah dulu, tamatkan sekolah dan dapat juara, nanti ibu belikan,” kata Yana mengenang apa yang dikatakan kepada anaknya. Namun setelah kejadian naas itu, orang tua Yuyun kemudian memberikan sumbangan ke masjid sebagai ganti janjinya membeli telepon seluler. “Kami berikan kepada masjid, terserah masjid nanti beli apa, yang penting janji kami sudah sampai,” ungkap Yana.
Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Tersangka Yuyun
Melalui akun twitternya Presiden Joko Widodo juga mengungkapsitus spaceman slot duka atas meninggalnya Yuyun, “Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan.” Tuntutan agar tersangka pelaku “dihukum mati” dan dihukum berat banyak dilontarkan oleh para pengguna media sosial termasuk Facebook dan Twitter BBC Indonesia.
Lim Yong Kien, antara lain melalui Facebook BBC Indonesia, menulis, “Pak Presiden Joko Widodo realisasikan hukuman mati atas kasus perkosaan pak,” sementara Aleeqa Queen mengatakan, “Saya benar-benar … sangat berharap pemerintah bisa cepat-cepat merealisasikan “hukuman mati untuk pelaku yang terbukti melakukan tindak kejahatan/kekerasan seksual.”
Sementara melalui Twitter BBC Indonesia, Erdy Wijaya menulis, “Hukuman mati tapi sebelumnya dipenjara setahun dan dipaksa kerja buat biayai proses hukuman matinya,” dan Rusmini menulis, “Perlu tindakan yang tegas bagi pelaku biar ada efek jera.” Para aktivis yang melakukan aksi protes di Monas mengatakan kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam tahap darurat.
Wakil Ketua Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, yang hadir dalam aksi di Jakarta mengatakan hukuman mati justru akan mengundang kekerasan baru. “Kita semua marah pada kasus kekerasan seksual ini, kita murka, tapi jangan sampai memindahkan kekerasan dengan cara mengundang kekerasan baru dengan penghukuman yang tak manusiawi dan merendahkan martabat manusia termasuk hukuman mati,” kata Yuni kepada BBC Indonesia.