DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pegi Setiawan – Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan slot bet 200 tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung lewat putusan praperadilan. Di mana penepatapan tersangka yang terkait atas masalah pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Terkait perihal ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo meminta seluruh pihak bisa menjunjung putusan PN Bandung terhitung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Karena itu putusan pembatalan standing tersangka wajib dihormati oleh seluruh pihak terhitung terhitung Kapolri ya,” sambungnya.
Di segi lain, Johan Budi mengapresiasi publik yang udah diakui turut membuka lagi masalah yang udah bertahun-tahun tersebut.
“Yang ketiga, yang wajib kami sampaikan adalah ya kami wajib apresiasi pada publik ya. Apakah itu lewat sarana sosial, apakah itu lewat sarana mainstream,” ujarnya.
“Sehingga masalah ini diakses lagi dan dikerjakan sistem penyidikan yang hasilnya udah kami ketahui bersama bahwa penetapan standing tersangka Pegi Setiawan itu tidak sah artinya dibatalkan,” tambahnya.
Menurutnya, dibukanya lagi masalah berikut terhitung ada desekan sehingga Korps Bhayangkara bisa membuka atau melakukan penyidikan lagi atas masalah tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.
“Tetapi yang wajib kami bold garis bawahi adalah slot online resmi respons berasal dari Kapolri ya, yang kemudian dikarenakan desakan publik. Saya kira keliru satu aspek desakan publik baik itu lewat sarana sosial maupun lewat sarana mainstream ya itu kemudian bereaksi selanjutnya kemudian melalukan sistem penyidikan lagi atau melakukan penyidikan lagi tentang bersama masalah Vina,” ungkapnya.
“Dan sekali lagi bahwa apa namanya, pengadilan sebagai alat ukur apakah sistem penyidikan yang dikerjakan oleh penegak hukum, dalam perihal ini adalah Polri itu benar ataukah tidak. Ternyata diputuskan bahwa masalah ini tidak sah, artinya standing tersangka Pegi dibatalkan oleh pengadilan,” pungkasnya
Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Melalui putusan praperadilan, hakim membuktikan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas masalah pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Atas putusan tersebut, Polda Jawa Barat bakal segera berkoordinasi bersama penyidik apakah bakal melacak Pegi Setiawan lainnya yang dianggap udah membunuh Vina pada 2016 silam.
“Nanti kami bakal koordinasi bersama penyidik. Nanti penyidik yang pilih (langkah selanjutnya),” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Sadis Bisnis Jual Beli Mobil Berujung Penyekapan dan Dianiaya
Untuk sementara ini, kata dia, penyidik bakal melakukan terlebih dahulu perintah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk melewatkan Pegi Setiawan berasal dari tahanannya.
“Penyidik bakal menindaklanjuti apa yang udah dibacakan Pak Hakim. Kita senantiasa patuh hukum,” ungkap Nurhadi.
Diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka
Pegi Setiawan tentang masalah pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka pada Pegi dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan keinginan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim terhitung membuktikan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pertolongan anak dan atau pembunuhan merencanakan dan atau pembunuhan,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 berkenaan pergantian atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Empat, memutuskan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” paham Eman.
Hakim terhitung membuktikan tidak sah atas segala ketetapan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat,
Yang berkenaan bersama penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.